Kilatmedia.com – Peraturan Terbaru Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: Orangtua Diberi Pilihan.Hallo sobat setia jumpa lagi dengan admin disini yang kali ini
Pemerintah memutuskan beri tambahan diskresi berupa kurangi kapasitas kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (Ptm).
Mulai Kamis (3/2/2022), PTM terbatas mampu dilaksanakan 50 % berasal dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di area dengan Pemberlakuan Restriksi Penduduk (Ppkm) level 2.
Sebelumnya, area PPKM level 2 menyelenggarakan PTM 100 prosen berasal dari kapasitas.
Hal ini tertuang didalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 2 Year 2022 mengenai Diskresi Aplikasi Aturan bersama dengan empat Menteri perihal Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Jaman Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Terbitnya peraturan itu berdasarkan pertimbangan keadaan peningkatan masalah Covid-19 di Indonesia.
Tak sekedar tersebut, juga berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kebugaran, dan Kementerian Di dalam Negeri.
Diskresi SKB 4 Menteri berkenaan Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Jaman Pandemi Covid-19, selengkapnya mampu dilihat di sini.
Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka
1. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPLM level 2 (dua).
2. Aplikasi PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di area dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti peraturan didalam Ketetapan Dengan 4 (Empat) Menteri.
3. Penghentian kala PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti aturan didalam Peraturan Bersama dengan 4 (Empat) Menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jeda Jauh (Pjj).
5. Pemerintah area wajib lakukan supervisi dan mengimbuhkan pembinaan pada penyelenggaraan PTM terbatas, terutama di dalam hal:
Memastikan penerapan protokol kesegaran secara ketat oleh satuan pendidikan.
aplikasi survei prilaku kepatuhan pada protokol kebugaran dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
percepat vaksinasi Covid-19 bagi pendidik tenaga ke pendidikan dan peserta didik
memastikan penghentian pas PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis disesuaikan aturan di dalam ketetapan bersama dengan 4 (Empat) menteri.