PPN Adalah Pajak Pertambahan Nilai, Ini Subjek dan Objek Pajaknya

kilatmedia.com – PPN Adalah Pajak Pertambahan Nilai, Ini Subjek dan Objek Pajaknya. PPN adalah kependekan berasal dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN adalah tergolong di dalam multistage tax, yang artinya pengenaan pajaknya berlangsung di tiap tiap tahapan, mulai berasal dari produksi, distribusi, dan mengkonsumsi barang dan jasa.

PPN adalah pajak yang berlangsung dikarenakan adanya pertambahan nilai implikasi berasal dari nilai yang ditambahkan ke di dalam product berdasarkan sejumlah faktor produksi, mulai berasal dari barang mentah sampai barang menjadi dan siap pakai.

PPN adalah model pajak yang besarannya bisa dihitung bersama dengan dua metode, yakni metode penambahan (Addition method) dan metode pengurangan (Substraction method).

Demikian menurut Schenk dan Oldman (2007), layaknya dikutip berasal dari artikel Prosedur Pengenaan PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Sebelum dan Sehabis Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Pajak.

Sebelum membahas lebih rinci berkaitan cara menghitung besaran Ppn, berarti bagi kami untuk mengenal lebih jauh perihal subjek dan objek Ppn. Berikut adalah pembahasan tentang subjek dan objek Ppn.

Objek Ppn

setiap type pajak pastinya mempunyai objek pajak, terhitung Ppn. Objek paja sendiri merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Objek pajak adalah penghasilan atau disebut juga tiap-tiap tambahan kemampuan hemat yang diterima atau diperoleh Perlu Pajak, yang mampu dikonsumsi atau menambah harta kekayaan Mesti Pajak yang bersangkutan, bersama dengan julukan dan di dalam bentuk apa pun.

Dilansir berasal dari laman formal Badan Kebijakan Fiskal, objek PPN adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (Bkp) dan/atau Jasa Kena Pajak (Jkp) di di dalam Area Pabean yang dilaksanakan oleh pengusaha.
2. Impor BKP dan/atau pemakaian Jkp/Bkp Tak Berwujud berasal dari luar Tempat Pabean di di dalam Area Pabean.
3. Ekspor BKP dan/atau JKP
4. Aktivitas membangun sendiri yang dijalankan bukan di dalam aktivitas bisnis atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva itu bukan untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar terhadap kala perolehannya mampu dikreditkan.

Adapun yang dimaksud sebagai Barang Kena Pajak (Bkp) adalah barang berwujud yang menurut pembawaan atau hukumnya mampu berupa barang bergerak atau barang bukan bergerak, dan barang bukan berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU Ppn. Pengaturan cakupan BKP di dalam UU PPN bersifat “Negative list”, didalam artian bahwa terhadap prinsipnya semua barang merupakan Bkp, jika ditetapkan sebagai barang yang bukan dikenai Ppn.

Sedangkan Jasa Kena Pajak (Jkp) merupakan tiap-tiap aktivitas pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang membawa dampak sebuah barang, fasilitas, kemudahan, atau hak ada untuk dipakai, terhitung jasa yang ditunaikan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan bersama bahan dan/atau petunjuk berasal dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU Ppn.

Layaknya halnya cakupan Bkp, pengaturan cakupan JKP didalam UU PPN juga bersifat “Negative list”, di dalam artian bahwa terhadap prinsipnya semua jasa merupakan Jkp, terkecuali ditetapkan sebagai jasa yang bukan dikenai Ppn.

Subjek Ppn

selain objek pajak, tiap-tiap tipe pajak pasti tersedia subjeknya. Subjek pajak adalah perseorangan atau suatu badan bisnis yang ditetapkan jadi pelaku pajak itu. Secara simple, pengertian subjek pajak adalah individu atau badan yang punyai hak dan kewajiban di dalam perpajakan sebagaimana udah diatur didalam ketetapan yang berlaku di Indonesia.

Pas tersebut, subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (Pkp), baik orang pribadi maupun badan, yang laksanakan penyerahan Barang Kena Pajak (Bkp) dan/atau Jasa Kena Pajak (Jkp), yang dikenakan pajak berdasarkan UU Ppn.

Adapun Pengusaha Kena Pajak (Pkp) adalah pengusaha yang jalankan penyerahan BKP dan/atau JKP di didalam Area Pabean, dan/atau lakukan ekspor BKP (Baik BKP Berwujud maupun BKP Bukan Berwujud) dan/atau Jkp.

PKP perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pkp) dan perlu memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm) yang terutang.

Barang yang Bukan Dikenai Ppn

PPN Adalah Pajak Pertambahan Nilai, Ini Subjek dan Objek Pajaknya

hampir seluruh product baik berbentuk barang dan jasa merupakan objek Ppn. Bersama kata lain, lebih dari satu besar barang dan jasa dikenai Ppn. Tapi tersedia sejumlah style barang dan jasa yang bukan dikenai Ppn.

Tipe barang yang bukan dikenai PPN adalah sebagai berikut:

1. Barang hasil pertambangan, ekskavasi, pengeboran yang diambil segera berasal dari sumbernya.
2. Barang keperluan pokok yang terlalu dibutuhkan oleh penduduk berlimpah:
a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
b. garam, baik yang beryodium maupun yang bukan beryodium
c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, namun udah lewat proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau bukan dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan bersama cara lain, dan/atau direbus
d. telur, yaitu telur yang bukan diolah, terhitung telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
e. susu, yaitu susu perah baik yang sudah lewat proses didinginkan maupun dipanaskan, bukan punya kandungan tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau bukan dikemas
f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang udah lewat proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau bukan dikemas; dan
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan terhadap suhu rendah, terhitung sayuran segar yang dicacah
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, tempat tinggal makan, warung, dan sejenisnya, bukan terhitung yang diserahkan oleh bisnis jasa makanan kenikmatan atau catering
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (Misalnya saham, obligasi)
5. minyak mentah (Crude oil), gas bumi, bukan terhitung gas bumi layaknya elpiji yang siap dikonsumsi segera oleh penduduk
6. panas bumi

7. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (Feldspar), garam batu (Halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (Phospat), talk, tanah serap (Fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (Alum), tras, yarosi, zeolit, basal, dan trakkit; dan
8. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan juga bijih bauksit.

Jasa yang Bukan Dikenai Ppn

sedangkan jasa yang bukan dikenai PPN adalah sebagai berikut:

1. Jasa pelayanan kebugaran medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa pengiriman surat bersama perangko
4. Jasa keuangan
5. Jasa asuransi
6. Jasa keagamaan
7. Jasa Pendidikan
8. Jasa kesenian dan hiburan
9. Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan
10. Jasa angkutan generik di darat dan di air dan juga jasa angkutan udara di dalam negeri yang jadi bagian yang bukan terpisahkan berasal dari jasa angkutan udara luar negeri
11. Jasa tenaga kerja, yang meliputi jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah di dalam rangka menjalankan pemerintahan secara generik, jasa penyediaan daerah parkir, jasa pengiriman uang bersama wesel pos, dan jasa makanan kenikmatan atau katering.

Ciri Pemungutan Ppn

pemungutan PPN punyai platform yang berbeda bersama dengan pemungutan pajak type lainnya. Yang menyadari, PPN adalah pajak yang punyai karakter-cii-ciri atau ciri.

Ciri pemungutan PPN adalah sebagai berikut:

1. Pajak Objektif

Pajak objektif artinya, PPN adalah pajak yang pemungutannya didasarkan terhadap terhadap objek pajak tanpa mencermati kondisi diri Harus Pajak (Wp) sebagai subjek pajak.

2. Pajak Bukan Segera

Pajak bukan segera artinya, PPN adalah tipe pajak yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain, tapi kewajiban memungut, menyetor, melapor inheren terhadap pihak yang menyerahkan barang/jasa. Maka bukan mengherankan jikalau Ppn kerap dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna akhir.

3. Dipungut Memakai Faktur Pajak

Karakter ini artinya, PPN adalah pajak yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (Pkp) sebagai pemungut pajak kudu menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan Ppn.

4. Bersifat Netral

Bersifat netral artinya, PPN adalah pajak yang dikenakan baik atas mengonsumsi barang maupun jasa, dan dipungut memakai prinsip area tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di area barang atau jasa dikonsumsi.

5. Non-Duplikasi.

Non-Duplikasi artinya, PPN adalah pajak yang bukan sanggup diduplikasi gara-gara terdapat prosedur pengkreditan pajak masukan.

6. Multi Stage Tax

Multi Stage Tax artinya, PPN adalah pajak dikerjakan secara berjenjang berasal dari pabrikan hingga konsumen akhir. Ciri ini menjadikan PPN adalah type pajak yang besarannya mampu dihitung bersama dengan dua metode, yakni metode penambahan (Addition method) dan metode pengurangan (Subtraction method).

Subtraction method masih bisa dirinci jadi tiga, yaitu credit-subtraction VAT tanpa faktur, sales-subtraction Vat, dan creditsubtraction VAT (Credit-Invoice Vat). Metode penghitungan PPN terutang yang diterapkan di Indonesia adalah indirect-subtraction atau invoice credit mechanism.

Check Also

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Global: 5 Manfaat Perdagangan Internasional

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Global: 5 Manfaat Perdagangan Internasional

kilatmedia.com – Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Global: 5 Manfaat Perdagangan Internasional. Perdagangan internasional merupakan kegiatan ekonomi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *