kilatmedia.com – Simplifikasi Tarif Cukai Lanjut, Pengusaha Cemas Banyak Pabrik Rokok Tutup. Berita dilanjutkannya kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok sampai jadi 5 layer memicu industri rokok gusar. Pasalnya, kebijakan ini dikhawatirkan akan memicu segudang pabrik rokok gulung tikar.
Keliru satunya diungkapkan Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar. Pihaknya pun turut menyuarakan kalkulasinya jikalau pemerintah konsisten jalankan pembahasan soal simplifikasi tarif cukai rokok.
“Simplifikasi ini disuarakan oleh tidak benar satu corporate asing yang telah lama berada di Indonesia. Terkecuali simplifikasi tetap ditunaikan, maka yang akan berjalan adalah akan tak terhitung pabrikan kecil yang gulung tikar dan berimbas terhadap tenaga kerja yang mau bukan mau akan kehilangan pekerjaannya,” kata Sulami dikutip Selasa (19/7/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan knowledge terhadap 2018, sektor IHT mampu menyerap 6 juta orang tenaga kerja. Berasal dari keseluruhan tersebut, 2,9 juta pedagang eceran, 150 ribu buruh pabrik, 60 ribu karyawan pabrik, 1,6 juta petani cengkeh, dan 2,3 juta petani tembakau.
Kontribusi IHT pada penerimaan negara tersebut juga terlampau besar, gara-gara sektor itu merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi berasal dari hulu hingga hilir.
Gara-gara, proses produksi terbilang lengkap, mulai berasal dari penyediaan input produksi, pengolahan sampai proses distribusinya. Artinya, berasal dari industri hasil tembakau saja telah memberi kontribusi yang berarti bagi penerimaan ekonomi nasional, dan penduduk yang terlibat di didalam proses bisnisnya.
“Menjadi kontribusi kita kepada negara tersebut luar biasa, waktu ini 2022 kita beri tambahan (Ditargetkan) berkontribusi Rp 188 triliun, luar biasa.
Dan Jawa Timur berasal dari Rp 188 triliun, sumbangannya Rp 101 triliun. Kontribusi terbesar tersebut disumbangkan berasal dari Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Rokok Ilegal
di sisi lain, simplifikasi berbanding lurus bersama peningkatan rokok ilegal. Artinya kecuali dikerjakan, harga rokok akan lebih mahal dan akan meningkatkan maraknya rokok-rokok ilegal.
“Terhadap prinsipnya perokok bukan dulu berhenti, tetapi akan lari ke rokok ilegal. Kecuali tersebut berlangsung, tentunya pendapatan negara akan berkurang.
Terhadap 2019, ketika bukan tersedia kenaikan tarif cukai dan simplifikasi, peredaran rokok ilegal mengalami penurunan penting,” kata dia.
Ia menyarankan supaya pemerintah sanggup mempertimbangkan untuk memberlakukan kenaikan cukai secara multi years, artinya kebijakan tarif cukai rokok ditetapkan untuk lebih dari satu tahunan mendatang, misalnya 3 hingga 5 th.
“Kenaikan yang moderat bersama dengan dasar perhitungan yang sadar dan tetap layaknya inflasi atau perkembangan ekonomi. Adanya roadmap kenaikan tarif cukai rokok untuk mendukung kebijakan multi years.”
“Jangan naikkan tarif cukai benar-benar tinggi, tentu rokok ilegal akan turun. Gara-gara energi beli konsumen tersebut terkecuali yg sah bukan terlampau tinggi, tentu masih terjangkau. Tolong pemerintah memperhatikan masukan kita,” katanya.
Sebaiknya Diurungkan
sementara tersebut, Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun. Ia mengatakan, sebaiknya pemerintah mengurungkan niat untuk melanjutkan simplifikasi itu.
“(Iht) mengenai erat berasal dari sektor hulu ke hilir dan berdampak luas secara sosial di sentra-sentra tembakau. Menyerap 650 ribu pekerja Iht. Melibatkan jutaan pelaku bisnis dan tenaga kerja di sektor distribusi dan retail,” kata Misbakhun.
Menurut dia, para petani tembakau yang terdampak berasal dari adanya kebijakan itu kudu dilindungi hak konstitusionalnya didalam memproduksi tembakau yang berkualitas.
“Saya membela, sebab petani tembakau tersebut miliki hak yang mirip bersama petani yang lain, punyai hak konstitusional untuk dilindungi dan dibela.
Petani tembakau juga mendambakan menyekolahkan anaknya menjadi dokter. Jikalau petani disuruh konversi kerjanya, tersebut bukan adil,” tambahnya.